News 04

Kamis, 9 Maret 2017, 15:11

Biaya Minimum Haji Khusus USD8000, Ini Rinciannya

Jakarta (Kemenag) --- Kementerin Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit USD8000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan, UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar USD8000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," ujar Ramadhan di Jakarta, Kamis (09/03).

News 03

Kamis, 9 Maret 2017, 17:53

Menag Harap Konferensi Forum Zakat Dunia Lahirkan Pemikiran Baru Fiqih Zakat

Jakarta (Kemenag) --- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama World Zakat Forum (WZF) atau Forum Zakat Dunia akan menggelar konferensi internasional pada 15 16 Maret di Jakarta. Event tiga tahunan ini mengangkat tema 'Penguatan Peran Zakat Sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan'.
Menag Lukman berharap, World Zakat Forum Conference 2017 ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran keilmuan baru terkait fikih zakat kontemporer, salah satunya yang terkait dengan definisi penerima zakat atau mustahik.
"Saya berharap ada terobosan pemikiran agar dana zakat lebih dirasakan manfaatnya bagi kalangan masyarakat yang lebih luas. Untuk itu, perlu redefinisi dan reinterpretasi tentang pemaknaan golongan yang berhak menerima zakat (ashnaf) sesuai dengan konteks kekinian," kata Menag saat menerima pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di kantornya, Jakarta, Kamis (09/03).
Menag sendiri menyatakan siap hadir memenuhi undangan Baznas untuk menjadi salah satu pembicara pada forum internasional tersebut.

News 02

Kamis, 9 Maret 2017, 18:16

Kemenag Selesaikan 1.434 Kasus Kerugian Negara

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama sejak tahun 2013, sudah menyelesaikan kasus kerugian negara sebanyak 1.434 kasus. Penyelesaian kasus dilakukan melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan 10 kali. Dari 1.438 kasus, 1.434 kasus sudah ada penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan sisa kasus lainnya dalam proses Draf KMA.
Hari ini, Kamis (9/3), Kementerian Agama melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara menyelesaikan 176 kasus kerugian negara. Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. Ahmad Gunaryo (Kepala Biro Hukum dan KLN), Syihabuddin Latief (Kepala Biro Keuangan dan BMN) sebagai Wakil 1 dan Nur Arifin (Kepala Biro Ortala) sebagai Anggota Majelis diselenggarakan di ruang sidang Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

News 01

Kamis, 9 Maret 2017, 18:16

Kemenag Selesaikan 1.434 Kasus Kerugian Negara

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama sejak tahun 2013, sudah menyelesaikan kasus kerugian negara sebanyak 1.434 kasus. Penyelesaian kasus dilakukan melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara yang sudah dilakukan 10 kali. Dari 1.438 kasus, 1.434 kasus sudah ada penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan sisa kasus lainnya dalam proses Draf KMA.
Hari ini, Kamis (9/3), Kementerian Agama melalui Sidang Penyelesaian Kerugian Negara menyelesaikan 176 kasus kerugian negara. Sidang Penyelesaian Kerugian Negara merupakan hasil hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan BPK RI maupun oleh Inspektorat Jenderal yang sudah dimuat di dalam laporan hasil pemeriksaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. Ahmad Gunaryo (Kepala Biro Hukum dan KLN), Syihabuddin Latief (Kepala Biro Keuangan dan BMN) sebagai Wakil 1 dan Nur Arifin (Kepala Biro Ortala) sebagai Anggota Majelis diselenggarakan di ruang sidang Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.